“Pustakawan Indonesia adalah seseorang yang berkarya secara professional di bidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi pustakawan kepada masyarakat luas dan perlu menyususn etika sebagai pedoman kerja”
1. Kewajiban-kewajiban pustakawan
1. “ Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan Negara”.
2. “ Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus”
3. “Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan”.
4. “ Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan”.
5. “ Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat”
6. “Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia”
7. “Pustakawan memegang prinsio kebebsan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi”
8. “Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi”
9. “Pustakwan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka”
10. “Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu”
11. “Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan”.
12. “Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan. Kemampuan diri dan profesionalisme”
13. Sanksi-sanksi
“Pustakawan yang melanggar AD/ART IP dan KEPI dikenai sanksi sesuai dengan pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. Kode etik ini berlaku tiga bulan setelah ditetapkan”